Jakarta (pilar.id) – Jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berupaya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Surabaya.
Salah satunya, dengan melakukan pembatasan dan pengawasan penjualan senapan angin di masyarakat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi kerusuhan dan tindakan lain yang bisa mengganggu keamanan masyarakat jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.
Polrestabes Surabaya bersama dengan Polda Jatim juga akan melakukan penelusuran sekaligus razia untuk mengecek apakan penjual senapan angin memiliki izin sesuai dengan aturan yang ada.
“Salah satunya dengan melakukan pengawasan distribusi senapan angin hingga barang yang mengandung bahan peledak. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Surabaya tetap terjaga,” ujar Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono, Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa senapan angin yang didistribusikan hanya kaliber 4,5 milimeter dan senapan angin dilarang diubah larasnya melebih ketentuan yang berlaku.
“Ini ditakutkan bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan oleh pelaku kriminal atau mengganti laras senapan angin apalagi menjual sparepart untuk mengubahnya menjadi senjata rakitan,” kata Kompol Edi.
Selain itu, ia menegaskan ke pada penjual, dalam pendistribusian senapan angin harus sesuai aturan yang berlaku. Penjual harus mengantongi izin dari kepolisian. (jel/fat)