Jakarta (pilar.id) – Satu dari tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Keputusan ini terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa satu tersangka dengan inisial MKM telah ditetapkan sebagai DPO. Meskipun satu tersangka telah ditetapkan, Djuhandhani menegaskan bahwa pelimpahan tahanan dua tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memunculkan hambatan.
Hari ini, Bareskrim Polri melanjutkan pelimpahan tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tujuh tersangka yang terlibat.
Enam tersangka lainnya, termasuk UF sebagai Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS, semuanya berstatus anggota. Djuhandhani menjelaskan bahwa status DPO tidak menjadi hambatan, dan persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia). (ang/ted)