Jakarta (Pilar.id) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, penyelesaian sengeketa pemilu 2024 hanya diberi waktu selama 21 hari. Ia berharap sengketa pemilu di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan tersebut.
“Sehingga penanganan sengketa pemilu tidak berlarut-larut,” ungkap Puan, di DPR, Senin (6/6/2022).
Dengan penyelesaian sengketa sesuai jadwal, diharapkan tidak mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres) yang dilaksanakan secara serentak tidak terhambat. Namun, Puan berharap kewenangan Badan Pengawas Pemilu (BawaslU) untuk memeriksa sengketa pelanggaran pemilu tidak tumpang tindih dengan MA dan MK.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menambahkan, ia telah menerima komitmen dari MA untuk menyelesaikan sengketa pemilu maksimal 15 hari. Terlebih, saat ini MA juga sudah menerapkan eCourt, layanan pendaftaran perkara online.
“Pengadilan elektronik yang itu bisa membuat lebih cepat penyelesaikan sengketa,” urai Doli.
Selain itu, MA juga berkomitmen akan membuat pelatihan untuk hakim-hakim Bawaslu dan PTUN. “Kami sudah mendapatkan komitmen dari Mahkamah Agung, bahwa masa penyelesaikan sengketa itu akan dipersempit,” kata dia. (Ach/din)