Jakarta (pilar.id) – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (8/1/2023).
Hakim Ketua Suparman Nyompa menyampaikan putusan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.”
Selain itu, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
Hakim Suparman menegaskan bahwa Rafael Alun terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis (4/1) sempat mengalami penundaan karena perkara belum rampung pada waktu itu. Rafael Alun Trisambodo divonis atas dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (mad/hdl)