Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • PT Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2023
  • Tangkap Produsen Kosmetik Palsu, Polisi: Mereka Menjual di Shoope
  • Januari 2023, Harga Gabah Kering Panen Naik 16,52 Persen
  • BPS Akui Inflasi Masih Tinggi Karena Ini
  • Bos Arema FC Polisikan Pendemo Ricuh yang Rusak Kantor Singo Edan
  • Instruksi Kapolri: Usut Tuntas Kasus Pelemparan Bus Persis Solo!
  • Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI
  • Dukung Bisnis Hulu Migas di Kalimantan, PT Pertamina Hulu Indonesia Bor Enam Sumur Eksplorasi
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Rapat Perdana Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Berlangsung di Surabaya
Peristiwa

Rapat Perdana Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Berlangsung di Surabaya

M. Fathur Rohman25 September 2022 21:44 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai mempimpin rapat perdana Tim PPHAM di Surabaya, Minggu (25/9/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah telah memberikan pengakuan bahwa di Indonesia pernah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada masa lalu. Atas kondisi tersebut, Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor17 Tahun 2022 memberikan dasar hukum atas pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjelaskan atas dasar Keppres tersebut membentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) berat di masa lalu. Organisasi tersebut, pada Minggu (25/9/2022) menggelar rapat perdana di Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Nama timnya PPHAM. Bertugas menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai perwujudan tanggung jawab moral, politik kebangsaan, guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan berbangsa dan bernegara,” kata Mahfud MD kepada wartawan usai memimpin rapat perdana tersebut.

Menurut dia, latar belakang dibentuknya tim ini karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kesulitan memproses perkara-perkaranya melalui mekanisme yudisial.

Mahfud mengatakan, lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM, yaitu melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno.

“Komnas HAM menyatakan saat ini tersisa 13 pelanggaran HAM berat. Sebanyak sembilan kasus terjadi sebelum dibuat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, empat kasus terjadi setelah keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000,” ujar dia.

Mahfud mengatakan, terdapat beberapa kasus yang telah diajukan Komnas HAM melalui mekanisme yudisial. Dua di antaranya kejadian HAM berat yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu pascajajak pendapat di Timor Timur dan peristiwa Tanjung Priok.

Satu lagi kejadian HAM berat yang sudah disidangkan ke pengadilan terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu peristiwa Abepura.

“Terhadap sembilan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan telah diselidiki Komnas HAM sampai sekarang masih menunggu proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan empat kasus yang terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, masih sedang diproses untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM yang permanen,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, penyelesaian melalui mekanisme yudisial menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini sedang dilakukan pengajuan rancangan UU KKR yang baru.

“Maka sambil menunggu UU KKR yang baru, dikeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran ham berat di masa lalu, atau disebut Tim PPHAM. Pembentukannya tidak ada kaitan dengan politik kekinian. Ini murni tugas negara yang berkesinambungan dan tetap harus kita lanjutkan siapa pun pemerintahnya. Karena upaya pembentukannya telah melalui serangkaian panjang yang dimulai sejak 2007,” ujar dia.

Masa kerja Tim PPHAM terhitung sejak diterbitkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 hingga terakhir 31 Desember 2022.

Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono mengatakan, hasil rapat perdana di Surabaya akan mengawali tugasnya dengan mempelajari sebanyak 13 kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, sebagaimana telah ditetapkan Komnas HAM.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami sudah mulai melakukan pengkajian-pengkajian dan bertemu muka dengan para korban dan tokoh-tokoh yang terlibat. Kita juga telah mengagendakan focus group discussion di beberapa tempat wilayah Tanah Air,” kata Makarim. (fat)

Baca Juga

  • Mahfud MD Minta Polri Reformasi Kultural agar Lebih Humanis dan Profesional
  • Upaya Tuntaskan Kasus HAM Berat, Mahfud MD Temui Tim Rekonsiliasi
  • Kerjasama Lintas Sektor Efektif Tekan Angka Kasus TPPO
  • Mahfud MD Benarkan Kebocoran Data Negara, Tapi Tidak Rahasia
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor17 Tahun 2022 Mahfud MD Menkopolhukam Pelanggaran HAM berat Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) berat di masa lalu

Berita Lainnya

Tangkap Produsen Kosmetik Palsu, Polisi: Mereka Menjual di Shoope

1 Februari 2023 18:33 WIB
kantor arema fc

Bos Arema FC Polisikan Pendemo Ricuh yang Rusak Kantor Singo Edan

1 Februari 2023 17:55 WIB

Instruksi Kapolri: Usut Tuntas Kasus Pelemparan Bus Persis Solo!

1 Februari 2023 17:13 WIB

Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

1 Februari 2023 15:47 WIB

Ma’ruf Amin: NU tidak Lakukan Islamisasi tapi Santrinisasi Umat

1 Februari 2023 15:13 WIB

Soekarno dan Gus Dur dapat Penghargaan Kategori Tokoh Nasional di Malam Anugerah Satu Abad NU

1 Februari 2023 15:10 WIB

Jakarta Hujan Sejak Pagi, 21 Ruas Jalan Tergenang hingga 30 Cm

1 Februari 2023 15:05 WIB
Indonesian Idol RCTI

Jam Tayang Indonesian Idol Top 14 Hari Ini, Cek Jadwal RCTI Rabu 1 Februari 2023

1 Februari 2023 14:53 WIB

Ambisi Pemerintah Indonesia Melompat Jadi Negara Maju Lewat Ekosistem Kendaraan Listrik

1 Februari 2023 13:30 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

banner
Berita Pilihan

Ma’ruf Amin: NU tidak Lakukan Islamisasi tapi Santrinisasi Umat

1 Februari 2023 15:13 WIB

Sri Mulyani Jadi Bakal Calon Gubernur BI; Saya Fokus Kerjakan Tugas Saat Ini

1 Februari 2023 13:15 WIB

Victor Mambor, Wartawan Papua Raih Penghargaan Oktovianus Pogau dari Yayasan Pantau

1 Februari 2023 11:00 WIB
SIM

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Bulan Februari 2023

1 Februari 2023 09:44 WIB

Ikon Megah Kabupaten Bantul, Berikut 5 Fakta Jembatan Kretek II

1 Februari 2023 06:00 WIB
Berita Lainnya

PT Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2023

1 Februari 2023 18:55 WIB

Tangkap Produsen Kosmetik Palsu, Polisi: Mereka Menjual di Shoope

1 Februari 2023 18:33 WIB

Januari 2023, Harga Gabah Kering Panen Naik 16,52 Persen

1 Februari 2023 18:31 WIB

banner lazada'
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.