Jakarta (pilar.id) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Itu artinya, Pemprov DKI telah resmi menetapkan UMP tahun 2022 menjadi Rp4.641.854. Angka ini naik 5,1 persen atau Rp225.667 atau 5,1 persen dibanding tahun lalu.
Dalam Kebgub tersebut, Anies meminta agar pengusaha di Ibu Kota menjalankan aturan ini. Kata dia, perusahaan wajib membuat skala pengupahan untuk semua karyawannya yang bekerja lebih dari satu tahun dan kemampuan perusahaan. Pengusaha juga dilarang membayar lebih rendah dari UMP.
Lalu, dalam diktum kelima Anies menyatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya.
Apabila melanggar ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Kepgub tersebut, diktum enam dengan tegas menyatakan, akan ada sanksi untuk pengusaha.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anies dalam Kepgubnya, Senin (27/12/2021).
Sebelumnya Anies menyatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menjunjung asas keadilan.
“Dengan kenaikan Rp225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp37.749. Dan yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujarnya.
Anies menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen tersebut sudah layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Ibu Kota di masa pandemi.
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies.
Sebagai informasi, kenaikan 5,1 persen atau sebesar Rp 225.557 setara dengan 2 kilogram daging, 5 kilogram telur, 20 liter beras, dan penunjang biaya transportasi (motor) 30 liter.
Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen. (her)