Jakarta (pilar.id) – Calon Presiden RI, Anies Baswedan, menegaskan komitmennya untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya terkait ketidakadilan yang dirasakan oleh pekerja kerah biru.
“Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan dapat dikoreksi untuk memberikan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Anies dalam acara Desak & Slepet AMIN yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Anies mengkritisi UU Ciptaker yang seharusnya menciptakan lapangan pekerjaan, namun hasilnya dinilai kontradiktif. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Anies menyatakan bahwa tingkat pengangguran turun 5,3 persen pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, sementara pada pemerintahan Joko Widodo pasca-UU Ciptaker, penurunan hanya sebesar 0,73 persen.
“Ini menunjukkan bahwa upaya menciptakan lapangan pekerjaan belum optimal. Dengan aturan seperti ini, kita harus memastikan,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Selain itu, Anies juga menyoroti pemenuhan hak pesangon bagi korban PHK pasca-UU Ciptaker yang dinilai tidak berjalan sepenuhnya. Menurutnya, pemenuhan hak-hak tersebut harus dijamin penuh oleh pemerintah.
“Kami ingin memastikan review atas omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Insyaallah, kami lakukan dan kita bekerja sama untuk memastikan itu terjadi,” kata Anies.
Menurut Anies, masalah UU Ciptaker tidak hanya terkait dengan perburuhan, tetapi juga melibatkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini, menurutnya, dapat menyulitkan para pengusaha.
“Kita ingin agar ketika revisi benar-benar tuntas, tidak ada masalah yang ditinggalkan. Jangan sampai mengejar deadline, tetapi kesulitan dalam pelaksanaan,” ungkapnya. (mad/hdl)