Jakarta (pilar.id) – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) beberapa hari terakhir menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai media. Tak hanya di media masa, lebih-lebih di media sosial.
Yang jadi soal, hilangnya kata madrasah di RUU yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut. Banyak tafsir yang kemudian muncul dan menganggap bahwa RUU ini, ingin menghapus keberadaan madrasah dari sistem pendidikan nasional.
Menanggapi polemik yang terus bermunculan di berbagai media, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo segera memberikan tanggapan. Ia menegaskan sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/3/2022).
Namun, katanya, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Dia menambahkan penyusunan RUU Sisdiknas dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.
Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.
”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” kata dia.
Sebelumnya, draf RUU Sisdiknas mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Pasalnya dalam draf tersebut tidak mencantumkan kata “madrasah” seperti halnya dalam UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. (fat/antara)