Jember (pilar.id) – Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap S (40) warga Dusun Tampengan, Gelang, Sumberbaru, Jember yang terjadi pada Rabu (22/2/2023) akhirnya membuahkan hasil.
Seperti yang disampaikan Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, jika satu tersangka berhasil ditangkap dengan inisial T (45) yang merupakan warga dusun Lanasan Desa Gelang
“Tersangka berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Dusun Hilir Desa Ketakawang Kabupaten Pesawaran Lampung pada Rabu (15/3/2023),” ujarnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan diketahui jika motif pelaku membunuh korban sebab sakit hati, dikarenakan korban berselingkuh dengan istrinya, sewaktu korban bertemu istrinya di Malaysia. Namun istrinya sampai saat ini masih berada di Malaysa.
“Selain itu korban yang selalu memancing pelaku dengan menggeber sepeda motor di depan rumah, membuat pelaku menjadi naik pitam. Sehingga pelaku juga merasa tersinggung dengan ulah korban yang terkesan menyepelekan dirinya,” jelasnya di Polres Jember, Selasa (21/3/2023)
Atas rasa sakit hati yang menumpuk tersebut, saat pelaku melihat korban keluar pada Rabu pagi langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya dengan sebilah parang yang telah disiapkan untuk membacok korban.
“Dari pengakuan tersangka bahwa korban pernah mengatakan kalau korban ini pernah berselingkuh dengan istrinya sewaktu bekerja di Malaysia,” ujar AKBP. Hery.
Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini sempat menghebohkan warga Jember dan sempat diduga, jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda.
Namun saat didekati, korban yang harusnya mendatangi acara partai tersebut, ternyata mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya dan dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di Puskesmas Sumberbaru, dikarenakan luka yang cukup serius di kepalanya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. (jel/hdl)