Surabaya (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), termasuk restoran, selama bulan Ramadan 2025.
Langkah ini diambil untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang pemajangan dan penyajian minuman beralkohol selama bulan suci tersebut.
Pada Rabu (12/3/2025) malam, petugas Satpol PP melakukan pengawasan di dua restoran di wilayah Surabaya Timur. Hasilnya, kedua restoran tersebut terbukti melanggar aturan dengan tetap menjual minuman beralkohol.
Bagus Tirta, Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga.
“Kami menemukan pelanggaran di kedua restoran ini. Petugas masih mendapati gelas berisi minuman beralkohol di beberapa meja pengunjung,” ujarnya.
Selain memeriksa penjualan minuman beralkohol, petugas juga mengecek kelengkapan izin usaha kedua restoran tersebut. “Kami bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan izin usaha,” tambah Bagus.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 76 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Rinciannya, 28 botol diamankan dari restoran pertama dan 48 botol dari restoran kedua. “Barang bukti ini dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut, termasuk pemberian sanksi tindak pidana ringan,” jelas Bagus.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di depan kedua restoran dan memberikan surat peringatan kepada pemiliknya. “Kami meminta pemilik restoran untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Bagus juga mengimbau warga Surabaya untuk menjaga kondusivitas kota selama Ramadan. “Pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol akan kami tingkatkan selama bulan puasa demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (mad/hdl)