Jakarta (pilar.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik terhadap Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa atas kasus jual beli narkoba.
“Untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Sigit dalam konferensi persnya seperti disaksikan dalam YouTube Polri TV, Jumat (14/10/2022).
Selain sanksi administratif, Sigit meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya.
Ia menegaskan, siapapun itu apakah itu masyarakat sipil, atau anggota Polri, bahkan Irjen Teddy Minahasa sekalipun, agar tetap diproses tuntas dan terus dikembangkan kasusnya.
“Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana. Dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kamu untuk memindak tegas terkait dengan masalah narkoba,” tegasnya.
Ia mengatakan, peringatan bagi seluruh anggota Polri agar tidak ada yang bermain-main terkait narkoba. Apabila ada anggota yang berani, maka akan dilakukan penindakan tegas.
“Saya tentunya juga buka ruang kepada masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota untuk dilaporkan dan pasti akan kami tindak tegas,” ujar Sigit.
Adapun, penangkapan Irjen Teddy buah dari pengembangan kasus yang ada. Sigit menjelaskan, beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan jual beli narkoba.
“Berawal dari laporan masyarakat. Saat itu berhasil dinamakan dari masyarakat sipil,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan kepada anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Atas dasar tersebut, Sigit meminta untuk terus dikembangkan dan kemudian mengarah kepada anggota polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi. Dari situ kemudian terdapat keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
“Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” kata dia.
Selanjutnya, Sigit telah meminta kepada jajarannya untuk dilaksanakan gelar perkara. Saat ini Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus.
Terkait dengan masalah pengungkapan narkoba tersebut, Sigit menegaskan bahwa dirinya sudah berkali-kali disampaikan kepada seluruh jajarannya bahwa tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba.
“Yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan. Saya sudah sampaikan bahwa siapapun yang terlibat, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas. Karena itu bagian komitmen kami melakukan bersih-bersih Polri,” tegasnya. (her/din)