Jakarta (pilar.id) – Calon kepala otorita IKN Nusantara jangan sampai berasal dari ‘orang dekat’ Presiden. Hal itu bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya polemik di tengah masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Jati.
“Saya pikir sosok ideal tentunya adalah seorang teknokrat seperti halnya Sri Mulyani Indrawati yang resisten terhadap tekanan politik,” kata Wasisto melalui pesan singkat kepada Pilar.id, Rabu (19/1/2022).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih dan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi setelah melakukan konsultasi dengan DPR.
Doli menegaskan, pemilihan dan penunjukan langsung oleh presiden ini tidak perlu melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan. “Tidak ada (fit and proper test), kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan presiden setelah dikonsultasikan kepada DPR,” ujar Doli kemarin, Selasa (18/1/2022).
Menurut Doli, kriteria utama dari kepala otorita IKN Nusantara harus mengetahui betul visi dan misi Presiden Jokowi, pemerintah dan DPR tentang penting pemindahan IKN ini. Selain itu, kata dia, kepala otorita IKN Nusantara setidaknya mempunyai pengalaman di dunia urban planning, planalogi, pemahaman tentang berinovasi mencari skema-skema pembiayaan dan harus berintegritas.
“Saya juga melihat penting adanya sinergi antara pemerintah dengan pihak swasta. Jadi, mungkin itu kombinasi-lah ya antara orang yang mewakili pemerintah atau yang mempunyai pengalaman birokrasi juga atau swasta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, tidak ada kriteria yang membatasi presiden untuk memilih dan menunjuk kepala otorita IKN Nusantara. Kepala otorita bisa siapa saja, tidak harus berasal dari partai politik atau harus berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN).
“Tidak ada di UU diatur khusus apakah boleh atau tidak (orang) parpol atau ASN, bebas saja karena ditetapkan dan diangkat oleh presiden setelah dikonsultasikan di DPR. Posisinya setingkat dengan menteri,” pungkasnya. (her/din)