Jakarta (pilar.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama tahun 2022 telah mengelola aset Negara sebesar Rp12.271,56 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa total aset Negara yang dikelola oleh Kemenkeu tersebut terdiri dari beberapa sumber seperti piutang jangka panjang, properti investasi, aset lancar, aset tetap, investasi jangka panjang dan aset lainnya.
“Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara, mengelola aset negara total Rp12.271,56 triliun,” kata Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Lebih lanjut, Sri Mulyani memberikan penjabaran untuk besaran nilai aset Negara berupa piutang jangka panjang sebesar Rp53,59 triliun, properti investasi Rp6,41 triliun, aset lancar Rp894,90 triliun.
Kemudian aset tetap Rp6.675,16 triliun, investasi jangka panjang Rp3.772,75 triliun, dan aset lainnya sebesar Rp868,74 triliun.
Kemenkeu, lanjut Sri Mulyani, juga mengelola pendapatan negara yang mencapai Rp2.635 triliun, pada 2022. Sedangkan realisasi belanja negara pada tahun lalu mencapai Rp3.098 triliun.
“Dan defisit anggaran yang harus kita kelola dari sisi kehati-hatian dan juga risiko untuk tahun 2022 menurun menjadi Rp460 triliun,” kata Sri Mulyani.
Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan, dengan besarnya aset yang dikelola tersebut, Kemenkeu menjalankan 21 mandat undang undang (UU) strategis. Mulai dari UU Bank Indonesia, hingga UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jadi 21 UU yang harus terus dilakukan secara langsung oleh Kemenkeu. Karena itu, Kemenkeu dan Menkeu memiliki banyak sekali tugas ex officio, di Samsat bahkan, di Tapera,” kata Sri Mulyani. (ach/fat)