Jakarta (pilar.id) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada hari Rabu (21/6/2023).
Keputusan ini menandai peralihan Indonesia dari status pandemi menjadi masa endemi. Pemerintah mengambil keputusan ini setelah melalui tiga tahun perjuangan bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Dengan memasuki hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita akan memasuki masa endemi,” ujar Presiden Jokowi.
Keputusan ini sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pemerintah juga mempertimbangkan fakta bahwa angka kasus konfirmasi harian Covid-19 di Indonesia telah mendekati angka nol.
Presiden Jokowi menjelaskan, “Hasil Serosurvei menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19”.
Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan untuk mencabut status pandemi. Meskipun demikian, Presiden tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih saat memasuki masa endemi ini.
Selain itu, Presiden berharap pencabutan status pandemi ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
“Dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan semakin membaik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat,” tambah Presiden.
Pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi berita penting bagi masyarakat. Meskipun memasuki masa endemi, tetap penting bagi semua pihak untuk tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Dengan harapan bahwa perekonomian akan pulih, langkah-langkah pencegahan yang ketat perlu tetap dijalankan agar Indonesia dapat melanjutkan pemulihan dan memastikan keselamatan seluruh warganya. (hdl)