Jakarta (pilar.id) – Maraknya investasi ilegal yang menjerat masyarakat umum, membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh PPATK untuk melindungi korban dan diharapkan mampu memberikan jalan untuk pengembalian kerugian adalah, dengan penghentian sementara transaksi di rekening yang terindikasi digunakan untuk investasi ilegal.
Hingga hari ini, Kamis, 10 Maret 2022, total ada 121 rekening yang terindikasi terkait dengan investasi ilegal telah diberhentikan sementara oleh PPATK. Tercatat, seratus lebih rekening tersebut dimiliki oleh 49 pihak dari 56 Penyedia Jasa Keuangan.
Nominal uang yang beredar di rekening tersebut pun cukup fantastis mencapai Rp353,9 miliar atau tepatnya Rp353.980.706.680. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99,1 mimliar telah dibekukan dan dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim.
Menurut keterangan PPATK dalam rilis media yang diterima Pilar Kamis (10/3/2022) jumlah ini masih terus bertambah. Sebab, proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung.
Ada beberapa indikator penyebab yang memungkinkan PPATK melakukan analisis keuangan. Pertama, dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan.
Kedua, dari hasil pemberitaan di media massa dan ketiga, memantau informasi dari Media Sosial, misalnya Instagram, Facebook (Meta) atau media sosial lainnya. Informasi dari berbagai sumber tersebut akan dilakukan validasi, pengolahan data serta persetujuan berjenjang di PPATK sebelum dilakukan analisis data menyeluruh.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya confict of interest.
Khusus untuk kasus investasi, PPATK juga memantau informasi yang beredar di Media Sosial. Terutama terkait beberapa orang anak muda yang memamerkan kekayaan dengan barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar. Terlebih jika mereka sebelumnya tidak dikenal latar belakang keluarga, pendidikan dan asal-muasalnya.
“Informasi tersebut kemudian divalidasi terlebih dahulu karena nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama yang sebenarnya,” jelas M. Natsir Kongah, Ketua Kelompok Humas PPATK dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Setelah diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database yang ada di PPATK. Sehingga dapat diketahui apakah ada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keungan.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh Penyedia Jasa Keuangan. Barulah kemudian PPATK bisa melakukan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku.
Apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan UU dengan melakukan penghentian sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.
“PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan Hasil Analisis serta menyampaikan jumlah saldo rekening yang telah dilakukan penghentian sementara. Penyidik lah kemudian yang akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan,” tambah Natsir.
PPATK menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda yang mudah terpancing melihat barang mewah untuk lebih berhati-hati. Terutama jika mereka memberikan penawaran investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi dan jauh di atas suku bunga pasar.
Masyarakat diminta jeli dan kritis sebelum melakukan investasi. Misalnya ketika datang penawaran investasi forex/crypto yang menjanjikan imbal hasil tetap sampai jatuh tempo.
“Masyarakat bisa menanyakan, bagaimana bisa forex/crypto yang sangat volatile atau nilainya sangat berfluktuasi, bisa memberikan imbal hasil tetap. Selain itu, perlu juga ditanyakan proses perizinan kepada pihak berwenang, misalnya ke OJK atau Bappebti,” tutup Natsir. (fat)