Jakarta (pilar.id) – Untuk menyukseskan KTT G20 yang akan diselenggarakan di Provinsi Bali pada 15-16 November 2022, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan ketat terkait pengangkutan dan penjualan produk peternakan.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Ahli Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wiku Adisasmito dalam jumpa pers perkembangan penanganan PMK per 20 September di sini.
Pengangkutan ternak sapi yang rawan penyakit dari dan ke seluruh kabupaten dan kota di Bali telah dilarang, ujarnya. Namun, pengecualian telah dibuat untuk babi, yang telah diizinkan untuk dijual ke daerah di luar provinsi.
Selanjutnya, persyaratan vaksin untuk babi yang diangkut juga telah dicabut.
Sedangkan untuk produk hewan segar, satu-satunya komoditas yang diperbolehkan masuk provinsi adalah daging premium yang memenuhi ketentuan satgas.
Selain memperketat pengangkutan komoditas, satgas serta pemerintah dan masyarakat Bali terus berupaya untuk memvaksinasi sapi terhadap PMK di wilayah tersebut.
Pemerintah berupaya mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi PMK nasional hingga 80 persen — sesuai dengan rekomendasi World Animal Health Organization (WOAH) — pada akhir Oktober 2022, kata Adisasmito.
“Selain itu, pengawasan akan dilakukan secara berkala. Itu adalah upaya bersama kita untuk membuat KTT G20 aman dari PMK,” urainya.
Ditambahkannya percepatan penanganan PMK di Provinsi Bali juga bisa dilakukan di provinsi lain.
Jenis vaksin PMK yang digunakan untuk menekan penularan PMK di Indonesia adalah Aftopor yang berasal dari Perancis, kata Adisasmito. Indonesia juga telah menerima satu juta dosis vaksin monovalen Aphthogen Oleo dari pemerintah Australia.
Penanganan PMK di Indonesia telah melibatkan berbagai pihak pentahelix, seperti dokter hewan serta personel TNI dan Polri, sehingga dapat dilaksanakan lebih cepat, lebih tepat, dan dapat dibuat lebih terukur, tambahnya.
Menurut data yang diterima dari gugus tugas di sini pada hari Selasa, 2.666.637 sapi telah divaksinasi terhadap penyakit tersebut. (din/antara)