Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sudah secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Supres) kepada DPR ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Surat sudah ditandatangani Presiden Jokowi, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Mahfud dalam siaran persnya, Jumat (24/12/2021).
Surat presiden pada 16 Desember 2021 tersebut, kata Mahfud, bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, juga meminta agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Supres juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
“Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C,” pungkas Mahfud. (her)