Balikpapan (pilar.id) – PT ASDP Indonesia Ferry (persero) cabang Balikpapan telah menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam – Kariangau mulai 1 Juli 2023 lalu.
Disampaikan dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023), penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan keputusan Direksi ASDP.
Penyesuaian tersebut bertujuan untuk mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan laut dan meningkatkan layanan pelanggan.
Menurut Shelvy Arifin, Sekretaris Perusahaan ASDP, penyesuaian tarif ini sejalan dengan kenaikan beberapa komponen penyusun tarif, seperti biaya bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, dan kenaikan kurs dollar.
Komponen energi, misalnya, berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional penyeberangan kapal.
Penyesuaian tarif ini juga dilakukan untuk memenuhi standar pelayanan minimum dan meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jasa. Dalam rangka itu, ASDP telah melakukan pembangunan fasilitas pelabuhan, termasuk penataan ruang tunggu, pembangunan toilet, tollgate, pembetonan area parkir, dan pengaspalan jalan keluar masuk pelabuhan.
Selain itu, ASDP juga telah menerapkan digitalisasi pembayaran tiket penyeberangan dengan metode pembayaran non tunai.
Metode tersebut mencakup penggunaan payment link melalui Virtual Account, kartu uang elektronik dari bank BRI, Mandiri, BNI, dan BCA, serta layanan Dompet Elektronik dari OVO, ShopeePay, LinkAja, Dana, dan Pospay.
Penerapan metode pembayaran non tunai ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, keamanan, kenyamanan, dan efisiensi transaksi kepada pengguna jasa.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ASDP telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan penyeberangan dan terus berinovasi dalam transformasi digital.
Dengan penyesuaian tarif ini, ASDP berharap dapat memastikan kelangsungan operasional angkutan penyeberangan lintas Penajam – Kariangau dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pengguna jasa.
Berikut tarif penyeberangan di lintasan Penajam-Kariangau
Penumpang
– Dewasa Rp19.600
– Anak Rp4.900
Kendaraan
– Golongan I Rp18.690
– Golongan II Rp50.300
– Golongan III Rp89.010
Golongan IV
– Kendaraan Penumpang Rp325.985
– Kendaraan Barang Rp291.845
Golongan V
– Kendaraan Penumpang Rp609.215
– Kendaraan Barang Rp548.855
– Kendaraan BBM/LPG Rp1.054.500
Golongan VI
– Kendaraan Penumpang Rp895.875
– Kendaraan Barang Rp876.155
– Kendaraan BBM/LPG Rp1.424.500
Golongan VII
– Kendaraan Barang Rp1.077.305
– Kendaraan BBM/LPG Rp2.097.000
– Golongan VIII Rp1.474.975
– Golongan IX Rp1.683.275
(ted)