Jakarta (pilar.id) – Tempat hiburan malam akan dibatasi jam operasionalnya selama bulan Ramadhan 2023, yakni maksimal pada pukul 02.00 dini hari.
Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan pihak terkait soal pengawasan jam operasional tempat hiburan malam.
“Kami akan melakukan kerja sama tentunya dengan pemerintah daerah-daerah, kemudian juga dengan TNI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (18/3/2023).
“Polda Metro Jaya, Kodam Jaya Jayakarta, juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah DKI. Ada batas ketentuan yang harus dilakukan pengawasan dan tentu penertiban,” tambahnya.
Menurutnya, akan tetap ada penindakan jika ada aturan yang dilanggar oleh pengelola tempat hiburan malam.
“Kita akan sifatnya melakukan preventif yang melakukan pengawasan, dan kemudian penertiban. Apabila nanti ada pelanggaran tentu ada ketentuan peraturan yang dilanggar, tentunya akan dilakukan proses penegakan hukum,” tandasnya.
Selain membatasi jam operasional tempat hiburan malam, Polda Metro Jaya juga melarang adanya konvoi dan petasan.
Terkait kegiatan konvoi, ada aturan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti mengajukan izin dan rentan waktu pengajuan izin tersebut. (ade)