Manokwari (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Manokwari, melakukan pemeriksaan terhadap ES, 19 tahun, terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial terhadap salah satu suku pribumi di Papua Barat.
Dijelaskan Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom, melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, ia membenarkan ES masih menjalani pemeriksaan awal sebagai terperiksa, setelah dijemput dari tempat domisili-nya di kabupaten Waropen Papua.
“ES terduga pelaku masih berstatus sebagai terperiksa dan diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim.
Dikatakan, pemeriksaan terhadap ES dilakukan secepatnya guna menetapkan status yang bersangkutan, mengingat kasus dugaan ujaran kebencian tersebut menjadi atensi pimpinan.
“Masyarakat tetap tenang, percayakan penanganan kasus ini kepada kami (Polisi) dan masyarakat tidak terprovokasi terhadap isu apa pun yang dapat mengganggu kebersamaan yang ada di wilayah ini,” ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya Bupati Manokwari Hermus Indou mengimbau warga Manokwari memberikan dukungan penuh kepada Polisi untuk mengusut dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu suku di daerahnya itu. Ia juga berharap, warga tidak melakukan tindakan anarkis dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban bersama.
“Sama-sama kita mendukung langkah Polisi untuk bekerja, masyarakat diimbau tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, mari kita menjaga situasi kamtibmas Manokwari agar tetap kondusif,” ujar Hermus. (ret/hdl/antara)