Surabaya (pilar.id) – Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 19 provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur. Acara yang digelar secara virtual tersebut diikuti oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022).
Provinsi Jatim menerima 59 SK dengan luas 35.879,38 hektar bagi 26.072 Kepala Keluarga pada 10 Kabupaten. Masing-masing adalah Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek dan Tulungagung.
Sebelumnya Jawa Timur, telah menerima SK Perhutanan Sosial yang telah sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 Ha dengan 94.918 KK.
Dengan demikian di Jawa Timur sudah diterbitkan Surat Keputusan Hutan Sosial pada 19 Kabupaten/Kota seluas 176.150,44 Ha atau sebesar 3,59 persen dari total capaian Nasional. Jumlah Surat Keputusan sebanyak 347 Unit atau sebesar 4,64 persen dari total capaian Nasional bagi masyarakat sejumlah 120.990 Kepala Keluarga (KK) atau sebesar 11,53 persen dari total capaian Nasional.
Gubernur Khofifah menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Presiden Jokowi dan Menteri KLHK. Menurutnya, SK tersebut amat penting artinya bagi para petani di Jawa Timur.
Dengan diserahkannya SK ini akan memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Tidak hanya dampak ekonomi seperti kesejahteraan masyarakat, tapi juga berkontribusi dalam keseimbangan alam.
“Kepada masyarakat penerima SK ini baik Kelompok Tani Hutan, Kelompok Usaha Perhutanan sosial (KUPS) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), mohon agar SK ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang produktif sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat desa hutan di Jatim,” katanya.
Khofifah mengatakan, program Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Dengan pemberian akses legal berupa persetujuan pengelolaan perhutanan sosial oleh Pemerintah kepada masyarakat setempat maka masyarakat yang ada di dalam dan sekitar hutan bisa memanfaatkan kawasan hutan dan mendapatkan fasilitas pembangunan lainnya dari sektor-sektor lain,” jelas Khofifah.
Menurut Khofifah, ke depan penting untuk bersama-sama seluruh stakeholder yang ada di Jatim termasuk para Bupati/Walikota untuk ikut membantu atau mendampingi pengembangan usaha dan bisnis para petani hutan. Salah satunya untuk mengembangkan Integrated Area Development (IAD) dalam pengelolaan perhutanan sosial di Jatim.
Khofifah mencontohkan, salah satu kabupaten di Jatim yang berhasil mengembangkan IAD untuk perhutanan sosial adalah di Kabupaten Lumajang. Dimana disana dikembangkan bermacam-macam varietas seperti porang, kopi dan pisang.
“Kami berharap ini bisa diikuti oleh daerah-daerah lain di Jatim. Dan pendampingan maupun kemitraan bagi petani juga penting, baik nanti bermitra dengan pihak ketiga baik koperasi maupun lembaga perbankan. Kami harap ini bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat, jadi ekonomi meningkat, hutannya juga lestari,” pungkasnya.
Turut hadir Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KemenLHK Erna Rosdiana, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jatim Jumadi, Bupati Lumajang, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Kediri, Wakil Bupati Lamongan, Wakil Bupati Malang, serta 30 orang masyarakat petani perwakilan penerima SK Hutan Sosial.
Para penerima ini berasal dari 6 Kabupaten, yaitu LMDH Rimba Lestari Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, LMDH Subur Makmur Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, KTH Sekar Rindu Desa Sukodono dan Desa Tambakasri, Kecamatan Dampit dan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kemudian KTH Jaya Makmur Desa Wiyu, Kec Pacet, Kabupaten Mojokerto, KTH Mugo Mulyo Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, dan KTH Terto Gunud Desa Pejok, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. (ade/hdl)