Jakarta (pilar.id) – Tiga tahun sudah seorang berinisial A menjalin hubungan dengan peremuan bersuami berinisial F. Keduanya, selama ini telah mejalin hubungan gelap danberakhir nahas pada kasus pembunuhan.
F, seorang perempuan yang telah bersuami, dibunuh oleh kekasih gelapnya sendiri, A, di sebuah hotel yagn ada di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Tak hanya berhenti pada kasus pembunuhan, A bahkan tega membawa semua uang, ATM, sampai sepeda motor milik F dan membawanya kabur ke Bojonegoro.
Di Kabupaten Bojonegoro, tampat lahir tersangka A itulah, Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
“Pelaku nekat menghabisi nyawa perempuan yang menjadi korban di salah satu hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, karena emosi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo pada Jumat (4/11/2022).
Kusumo mengatakan tersangka tega melakukan hal tersebut karena emosi terhadap F yang mengungkit utang dan kehidupan pribadi tersangka.
“Tersangka menjalin hubungan gelap tersebut kurang lebih tiga tahun dengan korban F yang telah menikah,” katanya.
Menurut Kusumo, ketika keduanya bertengkar, tersangka tersulut emosinya dan mencekik leher korban.
Tidak cukup dengan tangan, tersangka kemudian mencekik korban dengan kerudung milik korban hingga tewas, katanya.
Setelah korban tidak bernyawa, tersangka kabur dengan membawa motor beserta uang tunai dan ATM milik korban.
“Pelaku bisa kami tangkap di daerah Bojonegoro. Alhamdulillah, ini bisa terungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (fat)