Jakarta (pilar.id) – Jangan sekali-kali berani merokok di Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat.
Sebab, Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua, telah memberikan imbauan larangan merokok bagi para wisatawan yang berkunjung ke Kota Tua Jakarta.
Jika ada pengunjung atau wisatawan yang kedapatan merokok di Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta, UPK Kota Tua bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat akan segera melakukan tindakan.
“Petugas akan menegur wisatawan yang merokok, dengan pendekatan humanis, tentunya. Kami belum menerapkan sanksi denda,” tegas Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Imbauan agar para pengunjung tidak merokok diberlakukan terciptanya Kawasan Kota Tua yang rendah emisi dan polusi.
Sebagaimana tidak ada kendaraan bermotor yang boleh melintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Barat setelah proses revitalisasi selesai.
“Kawasan Wisata Kota Tua merupakan salah satu wilayah dilarang merokok sesuai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh sebab itu, kami imbau bersama,” lanjut Agus.
Imbauan larangan merokok di Kawasan Kota Tua ini diberlakukan setelah belasan petugas Satpol PP Jakarta Barat beberapa waktu lalu ditugaskan melakukan bersih-bersih puntung rokok di area Plaza Museum Fatahillah.
Di sisi lain, penerapan tindakan berupa peneguran secara humanis juga diharapkan akan mampu memberikan dampak secara pelan-pelan.
Terutama dalam menumbuhkan kesadaran para pengunjung untuk tidak merokok dan menjadikan Kawasan Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi.
“Kami optimis angka polusi di kawasan Wisata Kota Tua bisa rendah dengan peran aktif penunjung,” terang Agus. (fat)