Jakarta (pilar.id) – Hinca Panjaitan, Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran. Walaupun banyak aduan yang dilaporkan oleh pasangan calon lain terhadap pasangan nomor 02 tersebut.
“Kita memastikan bahwa segala tuduhan pelanggaran terhadap paslon 02 hingga hari ini tidak ada. Kami ingin mengklarifikasi sekali lagi, bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 02,” tegasnya saat acara peluncuran Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4).
Di sisi lain, Hinca menambahkan bahwa pihaknya mencatat adanya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon lain. Oleh karena itu, TKN juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut ke posko yang telah dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Karena paslon lain sering kali mengadukan padahal tidak ada. Sementara sebaliknya, menurut catatan kami, mereka juga melakukan banyak pelanggaran. Maka, harus kita laporkan juga. Keputusan baik dari Pak Mahfud sebagai Menkopolhukam membuat semua orang berpartisipasi, merespons agar tidak ada pelanggaran,” ujar Hinca.
Koordinator TKN Fanta Law, Andi Ryza Fardiansyah, menjelaskan bahwa pembentukan P4 TKN Fanta merupakan respons terhadap pembentukan posko aduan pemilu oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
“Posko ini dibentuk sebagai tanggapan terhadap pembentukan posko oleh Pak Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam,” katanya.
Ryza menargetkan pembentukan 500 posko pengaduan pelanggaran pemilu di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. TKN juga akan melibatkan advokat muda untuk mengawal proses pemilu agar berjalan damai dan jujur.
“Selama ini ada isu seolah-olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran. Ini merupakan narasi yang disengaja. Kami akan merespons positif dengan melaporkan setiap pelanggaran yang kami saksikan dari calon presiden lainnya,” ungkap Ryza. (hen/hdl)










