Jakarta (pilar.id) – Buruh DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/9/2022). Aksi mereka kali ini menuntut tiga hal.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winars mengatakan, tuntutan pertama, kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30 persen. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen.
“Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket,” ujar Winarso.
Kedua, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.
“Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen,” Tegasnya
Ketiga, Buruh DKI Jakarta tetap menuntut Menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Cipta Kerja.
Oleh karena itu, KSPI dan Pmeminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung tiga tuntutan buruh tersebut.
Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi selama sebulan penuh pada September ini. Adapun tuntutan yang disuarakan adalah tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan naikkan upah minimum 10-13 persen.
“Kalau tidak didengar, bulan Oktober aksi akan perkuas lagi,” tegas Said.
Puncaknya, akhir November kami mempersiapkan pemogokan Nasional dengan cara stop produksi keluar dari pabrik. Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di 15 ribu pabrik. Melibatkan 34 provinsi dan 440 kabupaten/kota. (her/din)