Jakarta (pilar.id) – Pengamat politik dari Paramadina Public Policy Insititute (PPPI), Septa Dinata menilai, belum adanya penetapan tanggal pemilu 2024 karena masih menunggu penetapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru.
Diketahui, nama-nama calon komisioner KPU yang baru sudah ada di tangan presiden dan nantinya akan diserahkan kepada DPR, lalu diproses atau dilantik. Kata dia, komisioner KPU yang baru akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu 2024.
“Jadi menurut saya, paling cepat penentuan tanggal pemilu itu April 2022. Komisioner KPU baru itu ditentukannya April tahun ini,” kata Septa saat dihubungi Pilar.id, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, terdapat anggapan bahwa tak kunjungnya tanggal pemilu ditetapkan karena ada opsi penundaan pesta politik lima tahunan itu. Kata Septa, terdapat beberapa petinggi partai politik yang menginginkan pemilu ditunda. Artinya, Presiden Joko Widodo akan lebih lama memimpin Indonesia.
“Kalau harus ditunda berat rasanya, karena di UU kita pemilu itu lima tahun sekali,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sempat terjadi perbedaan pendapat antara KPU dan pemerintah mengenai jadwal pemilu. KPU ingin pemilu diselenggarakan Februari 2024, sementara pemerintah mengusulkan Mei 2024.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, dalam amanat UU seharusnya keputusan waktu pemilu sepenuhnya ada di tangan KPU. Sedangkan pemerintah dan DPR tidak dapat melakukan intervensi meskipun mereka punya hak dengar dalam rencana-rencana KPU.
Untuk itu, kata Dedi, independensi KPU layak dipertanyakan publik. Sebab, semakin lama penentuan waktu pemilu, tentu akan memengaruhi persiapan dari semua tahapan, termasuk imbas pada pilkada 2024 yang juga harus menunggu kepastian pemilu.
Dia menegaskan, jangan sampai lambannya penentuan waktu ditafsirkan publik sebagai kesengajaan untuk memundurkan pemilu atau lebih buruk dari itu ada agenda kontestasi. “Misalnya, mengincar kelompok tertentu agar tidak dapat mengikuti kontestasi di pilpres atau di pilkada,” tukas Dedi. (her)










