Jakarta (pilar.id) – Dugaan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan akademis kembali terjadi. Kali ini, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
Ada satu orang dosen di Fakultas FIB yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap delapan orang korban. Kasus ini, saat ini sedang ditangani oleh tim ad hoc Fakultas FIB bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Lebih lanjut, Universitas Andalas juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap dosen pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Jika memang tindak kekerasan seksual terhadap mahasiswa tersebut terbukti, Unand akan memberikan sanksi berat terhadap pelaku.
“Kami tidak pandang bulu, meskipun dosen, kita akan tindak tegas,” kata Wakil Rektor I Unand, Mansyurdin di Padang, Jumat (23/12/2022).
Ia mengatakan proses investigasi oleh tim ad hoc yang dibuat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) hingga Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah memasuki tahap akhir.
“Kesimpulan Satgas PPKS akan jadi rekomendasi ke Rektor. Rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan sanksi,” katanya.
Ia menyebut untuk kasus ini rekomendasi satgas memang disampaikan ke Kementerian karena hasil temuan adalah pelanggaran berat dengan sanksi berat pula.
“Untuk sanksi ringan dan sedang bisa diberikan rektor, tapi sanksi berat menjadi kewenangan Kementerian,” katanya.
Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti membenarkan hasil investigasi yang dilakukan ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
“Kita sudah bertemu delapan orang korban. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari delapan korban, ada satu yang masuk kategori pelanggaran berat. Kita sudah masuk ke kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan ke Rektor paling lambat minggu depan,” katanya.
Terkait sanksi berat yang mungkin diberikan, ia mengatakan bentuknya adalah pemberhentian dari dosen.
Sementara itu Dekan FIB Unand, Herwandi mengatakan asumsi bahwa pihak dekanat dan rektorat tidak memproses kasus ini tidak benar. Pihaknya langsung merespon saat sejumlah mahasiswa dan LSM membawa laporan dan bukti ke Dekanat FIB pada Agustus 2022
“Kita langsung membuat tim ad hoc untuk menginvestigasi kasus ini pada September 2022 dan melaporkan hasil temuan ke Rektor pada awal Oktober 2022. Laporan itu menjadi dasar bagi Rektor untuk membuatkan surat tugas pada Satgas PPKS untuk menginvestigasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengakui kerja tim dilakukan secara diam-diam. Selain untuk melindungi profesi korban juga berdasarkan koordinasi dengan rektorat dan Kementerian. Hingga saat ini kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen itu masih bergulir. Namun belum satupun korban yang berani melaporkannya pada pihak kepolisian. (fat)