Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil tindakan tegas terhadap 20 pengembang di kota tersebut dengan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam atau black list.
Hal ini disebabkan karena pengembang-pengembang tersebut belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya telah dilakukan, seperti penagihan, teguran, dan sanksi administratif lainnya, namun tidak membuahkan hasil.
“Sebelum dikenakan black list, pemkot sudah melakukan berbagai upaya kepada pengembang itu, mulai dari penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan, dan pengumuman di media massa,” ujar Lilik.
Sanksi administratif ini diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2010 dan Perwali nomor 131 tahun 2023, yang mencakup peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi, pengumuman kepada media massa, dan pemasukan ke dalam daftar hitam atau black list.
Lilik juga menegaskan bahwa pengembang yang sudah di-black list dapat mencabut status tersebut jika sudah memenuhi kewajiban menyerahkan PSU.
“Jadi, jumlah ini bisa naik turun karena kadang sudah ada pengembang yang mau menyerahkan PSU-nya. Apalagi kami terus melakukan pendekatan supaya mereka segera mematuhi kewajibannya dengan menyerahkan PSU-nya,” tambahnya.
Pemkot Surabaya membatasi ruang gerak dan pelayanan terhadap pengembang yang di-black list. Mereka tidak akan dilayani dalam proses perizinan di Pemkot Surabaya.
Selain itu, jika pengembang tidak memenuhi kewajibannya, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek dapat menyerahkan PSU secara sepihak kepada Pemkot Surabaya.
Alasan Pemkot Surabaya sangat tegas dalam menegakkan aturan ini adalah karena adanya pengawasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP KPK, serta untuk mencegah penyalahgunaan dan kerugian negara. Hingga saat ini, Pemkot Surabaya terus mendorong para pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya demi kepentingan bersama. (rio/ted)