Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik pada perayaan Lebaran 2024. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional atau kedinasan.
“Mobil dinas tidak akan digunakan untuk mudik, seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya.
Menurutnya, mobil dinas seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran.
Jika mobil dinas digunakan untuk operasional, penggunaannya hanya dibatasi di dalam kota. Mobil dinas harus digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tapi jika dibawa mudik ke luar kota, itu tidak benar. Tidak hanya saat lebaran, bahkan di luar periode lebaran pun tidak boleh, kecuali dalam rangka tugas,” jelasnya.
Wali Kota Eri memastikan bahwa menjelang libur lebaran, mobil dinas akan dikumpulkan di Balai Kota Surabaya. Dia ingin memastikan agar jajaran Pemkot Surabaya tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Saya yakin para ASN dan pejabat pemkot sudah memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik,” kata dia.
Wali Kota Eri juga bersyukur karena dalam beberapa tahun terakhir tidak ada kasus penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh pejabat pemkot. “Komitmen ini akan terus dijaga, dan saya yakin tahun ini juga tidak akan ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” tambahnya.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya, R. Rachmad Basari, juga memastikan bahwa para ASN di Pemkot Surabaya dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Jika ada yang masih melanggar, akan diberikan sanksi.
“Aturan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga nanti mobil dinas akan dikumpulkan di Balai Kota Surabaya menjelang lebaran,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika masih ada mobil dinas yang digunakan untuk mudik, akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
“Sanksi akan disesuaikan dengan kasusnya, tergantung urgensi penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Namun, pasti akan dikenakan sanksi jika melanggar,” pungkasnya. (rio/ted)