Jakarta (pilar.id) – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, turut menyoroti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo dkk.
Ia berharap, kasus pembunuhan tersebut segera dibawa ke persidangan. Apalagi, berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21.
“Masyarakat kan menunggu, jadi supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya, disiapkan, jangan sampai terlalu lama,” kata Ma’ruf Amin seperti disaksikan melalui YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Jumat (30/9/2022).
Menurut Ma’ruf, penyelesaian kasus ini tidak boleh dibuat berlarut-larut karena masyarakat juga sedang menunggu akhir kasus tersebut. Kata dia, masyarakat bertanya-tanya kapan kasus yang sudah berjalan selama hampir tiga bulan ini dapat selesai.
Oleh karena itu, ia kembali berpesan agar sidang dapat segera dimulai jika semua berkas dakwaan sudah siap.
“Kalau sudah semua siap, segera saja disidang,” tegas Ma’ruf Amin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara untuk tindak pidana obstruction of justice, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima berkas Sambo bersama enam orang tersangka lainnya, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
”Kelengkapan formil dan materiil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadhil Zumhana, Rabu (28/9/2022). (her/fat)