Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit poliomyelitis (Polio) di Indonesia. Penetapan ini menyusul ditemukannya satu kasus Polio tipe 2 yang menyerang seorang anak berusia 7 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait agar segera menangani kasus Polio tersebut agar tidak meluas dan menjadi pandemi.
Wapres Ma’ruf Amin juga meminta agara Kementerian Kesehatan segera melakukan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran kasus Polio. Termasuk melakukan deteksi dini.
“Saya kira perlu segera ditangani, jangan sampai menjadi pandemi seperti dulu,” tegas Ma’ruf dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Salah satunya selain menggalakkan imunisasi, dia meminta agar pelaksanaan deteksi dini penyakit Polio dilaksanakan dengan lebih teliti.
“Oleh karena itu (kasus Polio di Aceh) jangan sampai melebar, supaya lebih teliti lagi deteksinya,” imbaunya.
Apabila menjadi pandemi, tutur Wapres, maka akan menjadi masalah baru di tanah air.
“Kalau jadi pandemi akan jadi masalah seperti yang kita alami dulu, (sehingga) imunisasi Polio sampai (menjadi) gerakan nasional,” tutupnya.
Dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan, Polio merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus Polio. Penyakit Polio ini dapat menyebabkan kelumpuhan dengan kerusakan motor neuron pada cornu anterior dari sumsum tulang belakang.
Virus Polio adalah virus yang termasuk dalam golongan Human Enterovirus yang bereplikasi di usus dan dikeluarkan melalui tinja. Virus ini menyebar melalui kontak orang ke orang. Ketika seorang anak terinfeksi virus Polio liar, virus masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan berkembang biak di usus.
Penyakit Polio dapat menyerang pada usia berapa pun, tetapi kebanyakan menyerang anak-anak di bawah usia lima tahun, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin Polio. (her/fat)