Jakarta (pilar.id) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas mengenai kesiapan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan vaksin anak usia 6-11 tahun.
Pada kesempatan tersebut, hadir sejumlah perwakilan kementerian/lembaga pemerintah dan nonpemerintah, juga berbagai asosiasi terkait.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, vaksinasi booster akan diberikan pada populasi yang telah mendapat vaksinasi primer lengkap, baik 1, 2, atau 3 kali vaksin, tergantung jenis dan kondisinya, yang pada waktu tertentu proteksi secara imunologi dan klinis telah menurun.
“Vaksinasi booster akan dimulai di bulan Januari 2022 untuk peserta yang sudah mendapatkan vaksin primer minimal 6 bulan sebelumnya,” ungkap Agus, Jumat (7/1/2922).
Lebih lanjut, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia diatas 18 tahun ke atas dan dilaksanakan di kabupaten dan kota dengan kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen. Sampai saat ini terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.
Dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi terutama daerah yang belum mencapai 70 persen vaksin dosis 1, untuk target lansia dan anak-anak 6-11 tahun, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan reward dan punishment.
Hasil evaluasi awal Januari 2022 (Bupati Kolaka, Sultra, mampu mencapai target 70 persen dalam waktu 10 hari sejak tanggal 11 Desember 2021 dari capaian 50 persen dosis 1).
“Akan tetapi, benar bahwa kita harus berhati-hati dalam menyampaikan komunikasi publik tentang vaksinasi booster ini terutama di tingkat internasional. Mengingat, adanya aspek equity vaksin atau masih banyak negara lain yang cakupannya masih rendah (10 persen) di bawah cakupan minimal yg ditetapkan WHO,” tutur Agus.
Di samping itu, penetapan dasar hukum pelaksanaan vaksinasi booster masih menunggu evidence-based (terkait mekanisme, pembiayaan, dll) dari ITAGI yang akan mempengaruhi perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021.
Sementara, untuk kebutuhan vaksinasi program di dalam negeri tahun 2022 dapat dipenuhi dari sisa kontrak 2021 dan hibah, di mana vaksin Covid-19 yang dipenuhi melalui hibah sebesar 97.148.300 dosis vaksin yang akan datang melalui mekanisme COVAX 2022 dan 10.200.000 dosis melalui DFAT-AUS.
“Untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun masih akan terus berlanjut dengan dilakukan strategi pendekatan BIAS di sekolah/satuan pendidikan lainnya, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan Lembaga Pembinaan Anak sehingga memerlukan dukungan dari Kemendikbud Ristek, Kemenag, Kemensos, Kemenkumham dan didukung dukcapil dalam upaya permasalahan NIK yang tidak terdaftar di Pcare,” timpal Agus.
“Kegiatan vaksinasi anak masih bisa dilaksanakan secara baik, baik di tempat khusus seperti LPKA dan tidak ada permasalahan NIK dan kegiatan vaksinasi anak di tempat regular (sekolah, dan lain sebagainya) masih bisa berlangsung terus. Sampai saat ini belum pernah terjadi kasus KIPI Serius pada anak,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap mendukung pelaksanaan vaksinasi booster dan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Berdasarkan data Kemenkumham. Jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA: 273.750, Jumlah Napi/Tahanan dewasa yang sudah divaksin; 182.877, jumlah anak di seluruh LPKA 2.525 dan yang sudah divaksin: 1.484.
Sedangkan data Kemendikbudristek, 81 persen (3,66 juta) dari 4,5 Juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di satuan pendidikan yang di bawah Kewenangan Pemerintah Daerah sudah menerima vaksinasi, 72 persen (3.26 juta) diantaranya sudah 2 dosis dan sebanyak 298.442 (7 persen) PTK belum memperoleh vaksinasi sama sekali dan 555.293 (12 persen) masih dalam proses pemadanan.
Proses pemadanan masih terkendala karena 9,7 persen NIK yang belum sinkron dengan Dukcapil (424.107 PTK) dan sebagian masih dalam proses pemadanan dengan PeduliLindungi. Data belum termasuk PTK di Kemenag dan Kemenristekdikti.
“Terkait dengan laporan kasus meninggalnya yang diduga akibat vaksinasi covid-19 di Kabupaten Magetan, Komnas KIPI telah melakukan audit bersama dengan Komda KIPI dan Dinkes setempat. Hasil investigasi menunjukkan tidak ada keterkaitan kasus tsb dengan vaksinasi covid-19. Kasus Kematian di Kabupaten Magetan juga disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data,” tandasnya. (her)