Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster kedua dengan tujuan untuk memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19 dan menghindari lonjakan kasus di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril, mengatakan bahwa percepatan vaksinasi tersebut menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas menerima dosis booster, dengan tetap memprioritaskan kelompok risiko tinggi seperti lansia.
“Kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang,” kata Syahril, Jumat (12/5/2023).
Pertimbangan itu dia antaranya data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 di Indonesia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir dan memastikan tidak terjadi kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru.
“Pemberian dosis booster kedua itu sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” tambahnya.
Dalam kurun waktu dua minggu terakhir terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi Covid-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit.
Sekitar 30 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster, dan mayoritas adalah lansia.
Pemberian booster juga dianggap sebagai jalan untuk mempercepat transisi emergensi yang saat ini sedang dilakukan Indonesia menyusul pencabutan status kegawatdaruratan kesehatan global untuk Covid-19 oleh WHO pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Selain itu, pemberian booster juga diharapkan dapat menjawab permintaan masyarakat untuk penyediaan vaksin dosis booster kedua mengingat pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan mobilitas masyarakat yang meningkat.
Mulai tanggal 24 Januari 2023, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 dapat dimulai bagi semua masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas.
Vaksinasi booster ke-2 dapat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi booster ke-1 sebelumnya dengan interval lebih dari 6 bulan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerahkan sepenuhnya kedaulatan masing-masing negara untuk memberikan booster kedua kepada kelompok di luar kelompok prioritas tinggi, seperti tenaga kesehatan, lansia, orang hamil, dan dewasa dengan komorbiditas, sesuai dengan situasi epidemiologi Covid-19 di negara masing-masing. (usm/hdl)