Semarang (pilar.id) – Sebanyak lima anggota Polda Jateng yang terjerat kasus KKN soal suap atau joki proses seleksi Bintara Polri tahun 2022 menjalani sidang.
Sidang kepada 5 anggota Polda Jateng tersebut dijadwalkan hari ini, Senin (20/3/2023) dan dipimpin oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi
merekomendasikan lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda sudah merekomendasikan untuk menjatuhkan hukuman PTDH atau pecat pada kelima personel tersebut.
“Besok pagi Senin (hari ini), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu,” ungkapnya, Minggu (19/3/2023).
Kelima personil tersebut tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” jelasnya.
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” sambungnya
Iqbal juga menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses penerimaan anggota Polri.
“Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat menjadi joki penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat dan diproses secara pidana. (ade)