Jakarta (pilar.id) – Polri sudah menaikkan kasus atau tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan suporter Arema pada Sabtu (1/10/2922), dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti disaksikan melalui Polri TV, Selasa (4/10/2022).
“Nanti kami akan menetapkan tersangka dan langsung diperiksa sebagai tersangka,” kata Dedi.
Sejauh ini, kata dia, Polri masih mengumpulkan bukti keterangan ahli pemeriksaan dan alat bukti lain.
Namun di luar itu, yang terpenting menurut Dedi adalah perawatan pasien atau korban yang masih dirawat di rumah sakit.
“Terima kasih kepada Pemprov Jawa Timur telah bekerja maksimal. Karena sesuai perintah presiden agar memberikan perawatan terbaik dan juga melakukan proses penyembuhan terhadap seluruh korban terkait peristiwa Kanjuruhan,” ujarnya.
Semetara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, buntut dari tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Posisi Kapolres Malang nantinya akan dijabat oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis.
Selain itu, sembilan anggota Brimob Polri juga ikut dinonaktifkan. Kesembilan orang tersebut antara lain Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo, Komandan Kompi AKP Hasdadarmawan, Komandan Peleton Aiptu Solikin, Komandan Peleton Aiptu M Samsul, Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto.
Kemudian Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi, Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P, Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto, dan Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto
“Kapolda Jatim menonaktifkan Danyon (komandan batalyon), Danki (komandan kompi), Danton (komandan pleton) Brimob sebanyak sembilan orang,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, kesembilan anggota tersebut akan diperiksa oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) karena diduga melakukan penembakan di dalam stadion. (her/hdl)