Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang terkait dengan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Tersangka dalam kasus ini adalah Sodik Ismanto (SI).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa sembilan saksi tersebut telah diperiksa di Polres Pemalang. Mereka adalah Imam Santoso (ASN), Mulyanto (ASN), Yudia Laksono (ASN), Mung Supriatin (ASN), Dian Ika Siswanti (ASN), Siti Rohatinah (Guru SMP), Nurrohman (ASN), Kiswono (Wiraswasta), dan Pujiarti (Wiraswasta).
“Para saksi tersebut diinterogasi terkait keikutsertaan mereka dalam seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dugaan adanya tawaran uang untuk memastikan kelulusan,” ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis (10/8/2023) lalu.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa delapan saksi yang kesemuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
“Salah satu dari delapan saksi tersebut adalah Tatang Kirana, Ketua DPRD Pemalang. Dia dimintai keterangan terkait proses seleksi pengisian jabatan Sekretaris Dewan di DPRD Pemalang,” tambahnya.
Ali melanjutkan, tujuh saksi lainnya yang juga merupakan ASN telah diperiksa. Mereka adalah Aryo Santiko, Gunawan Wibisono, Achmad Hidayat, Noor Ali Sadikin (ASN Kepala UPT Kebersihan), Budi Utomo, Sukisman, dan Umroni.
“Tujuh saksi tersebut diinterogasi terkait keikutsertaan dalam seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dugaan adanya tawaran uang untuk memastikan kelulusan,” tutupnya.
KPK terus berkomitmen dalam mengusut dan mengungkap kasus korupsi demi menjaga integritas dan keadilan. (rio/hdl)





