Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Sinergi Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim Sahkan Perwalian Massal untuk 75 Anak Asli Surabaya
  • Tenable One Integrasikan Keamanan Aplikasi untuk Atasi Ancaman Kode Berbasis Generative AI Meta
  • Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta
  • Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final
  • Khofifah dan Zulhas Salurkan 600 Paket Sembako untuk Ojol, Nelayan, dan Warga Rentan di Gresik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kasus Kebaya Merah, Dua Terdakwa Dijatuhi Vonis Berbeda

Kasus Kebaya Merah, Dua Terdakwa Dijatuhi Vonis Berbeda

Hukum Teddy A. Hendrawan30 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dua terdakwa saat menghadiri pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya
Dua terdakwa saat menghadiri pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya (pilar.id) – Kasus kontroversial yang melibatkan dua pemeran video asusila dengan tema Kebaya Merah akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengumumkan vonis bagi kedua terdakwa dalam sidang pada hari Selasa (29/8/2023).

Dalam putusan ini, terdakwa Aryarota Cumba Salaka (pemeran pria) dihukum satu tahun dua bulan penjara, sementara Anisa (pemeran wanita) dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hukuman penjara diberikan kepada terdakwa Anisa Hardiyanti selama satu tahun dan terdakwa Aryarota Cumba Salaka selama satu tahun dua bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta masing-masing. “Apabila denda tidak dibayar, maka akan dijatuhkan hukuman pengganti selama dua bulan kurungan,” tegasnya.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman penjara selama satu tahun terhadap kedua terdakwa.

Setelah pengumuman vonis, terlihat Anisa yang duduk di kursi pesakitan menangis tersedu-sedu. Walaupun wajahnya tertutup masker, ekspresi kesedihan tetap terpancar dari raut mukanya.

Dalam kasus ini, Chavita Zagita (terdakwa dalam berkas terpisah) awalnya menolak ajakan Aryarota untuk terlibat dalam hubungan seksual tiga orang atau threesome. Namun, setelah mengalami putus cinta, Chavita akhirnya menerima ajakan tersebut. Chavita kemudian mengajak Anisa untuk terlibat dalam aksi tersebut dan merencanakan segalanya melalui percakapan pesan.

Baca Juga  PN Surabaya Vonis Mati Pengedar Sabu 43,4 Kilogram, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Video asusila tersebut direkam di sebuah hotel di Surabaya Timur pada pertengahan tahun 2022. Sebelum pembuatan video tersebut, Aryarota dan Chavita membuat perjanjian, termasuk larangan melakukan kontak mata, pelukan, dan ciuman bibir.

Setelah merekam dan mendistribusikan video tersebut secara daring, hasil penjualan video dibagi secara merata di antara mereka bertiga. Sebelumnya, Aryarota dan Anisa juga telah membuat beberapa video porno untuk dijual.

Sebelum tahap pembuktian, tiga terdakwa ini telah mencoba untuk mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan), namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut, memutuskan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan vonis ini, kasus video asusila Kebaya Merah kini memasuki tahap akhir persidangan. (ted)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kebaya merah Pengadilan Negeri Surabaya Video Kebaya Merah

Berita Lainnya

Koalisi Masyarakat Sipil Jabarkan 8 Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

28 Februari 2023

Disoraki Kawanan Anggota Brimob, Jaksa Sidang Tragedi Kanjuruhan Merasa Terintimidasi

15 Februari 2023

Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polrestabes Surabaya Gelar Gladi Bersih Pengamanan

14 Januari 2023

Kasus Kebaya Hijau Masih Proses Pendalaman di Disiber Polri

23 Desember 2022

Video Kebaya Merah, Polda Jatim: Pelakunya Sudah Buat 92 Video Porno!

9 November 2022

Polda Jatim: Video Kebaya Merah adalah Pesanan via Twitter

8 November 2022

Gerak Cepat, Polda Jatim Tangkap Dua Pemeran Video Kebaya Merah

7 November 2022

Polda Jatim Pastikan Video Porno Kebaya Merah Direkam di Surabaya

6 November 2022

PN Surabaya Vonis Mati Pengedar Sabu 43,4 Kilogram, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

7 Juli 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk raih dua penghargaan di Employee Experience Awards 2026 atas inovasi onboarding dan program apresiasi talenta.

Inovasi Budaya Kerja Berbuah Prestasi, Bank Danamon Sabet Dua Penghargaan di Employee Experience Awards 2026

13 Juli 2026
Berita Lainnya
Pemkot Surabaya bersama Kejati Jatim, PTN, dan PTA Surabaya mengesahkan dokumen perwalian massal bagi 75 anak demi menjamin hak pendidikan dan hukum.

Sinergi Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim Sahkan Perwalian Massal untuk 75 Anak Asli Surabaya

16 Juli 2026
Tenable One

Tenable One Integrasikan Keamanan Aplikasi untuk Atasi Ancaman Kode Berbasis Generative AI Meta

16 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.