Surabaya (pilar.id) – Kasus kontroversial yang melibatkan dua pemeran video asusila dengan tema Kebaya Merah akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengumumkan vonis bagi kedua terdakwa dalam sidang pada hari Selasa (29/8/2023).
Dalam putusan ini, terdakwa Aryarota Cumba Salaka (pemeran pria) dihukum satu tahun dua bulan penjara, sementara Anisa (pemeran wanita) dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hukuman penjara diberikan kepada terdakwa Anisa Hardiyanti selama satu tahun dan terdakwa Aryarota Cumba Salaka selama satu tahun dua bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta masing-masing. “Apabila denda tidak dibayar, maka akan dijatuhkan hukuman pengganti selama dua bulan kurungan,” tegasnya.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman penjara selama satu tahun terhadap kedua terdakwa.
Setelah pengumuman vonis, terlihat Anisa yang duduk di kursi pesakitan menangis tersedu-sedu. Walaupun wajahnya tertutup masker, ekspresi kesedihan tetap terpancar dari raut mukanya.
Dalam kasus ini, Chavita Zagita (terdakwa dalam berkas terpisah) awalnya menolak ajakan Aryarota untuk terlibat dalam hubungan seksual tiga orang atau threesome. Namun, setelah mengalami putus cinta, Chavita akhirnya menerima ajakan tersebut. Chavita kemudian mengajak Anisa untuk terlibat dalam aksi tersebut dan merencanakan segalanya melalui percakapan pesan.
Video asusila tersebut direkam di sebuah hotel di Surabaya Timur pada pertengahan tahun 2022. Sebelum pembuatan video tersebut, Aryarota dan Chavita membuat perjanjian, termasuk larangan melakukan kontak mata, pelukan, dan ciuman bibir.
Setelah merekam dan mendistribusikan video tersebut secara daring, hasil penjualan video dibagi secara merata di antara mereka bertiga. Sebelumnya, Aryarota dan Anisa juga telah membuat beberapa video porno untuk dijual.
Sebelum tahap pembuktian, tiga terdakwa ini telah mencoba untuk mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan), namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut, memutuskan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan vonis ini, kasus video asusila Kebaya Merah kini memasuki tahap akhir persidangan. (ted)