Surabaya (pilar.id) – Sidang Tragedi Kanjuruhan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Selasa (14/2/2023) siang tadi.
Pada persidangan lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 130 korban jiwa tersebut, ada sekelompok anggota Brimob yang turut hadir.
Namun, kehadiran kelompok anggota brimob tersebut justru dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rahmad Hari Basuki, menggangu dan mengintimidasi.
Pasalnya, para anggota Brimob yang hadir di sidang Tragedi Kanjuruhan berkali-kali meneriaki Jaksa dengan teriakan “Brigade, Brigade, Brigade”.
Teriakan tersebut lakukan justru saat sidang Tragedi Kanjuruhan sedang berjalan. Sehingga, membuat suasana menjadi riuh dan tidak kondusif.
Jaksa Ketai Jatim, Rahmad Hari Basuki bahkan secara terang-terangan menyatakan kekesalannya atas ulah dari anggota Brimob yang hadir di persidangan.
Kekecewaan tersebut juga dungkapkan secara langsung oleh Rahmad Hari Basuki saat bertemu dengan penasehat hukum terdakwa di ruang sidang.
“Saya akan laporkan. Ini sudah tidak kondusif,” tegas Rahmad Hari.
Kericuhan tidak saja terjadi saat persidangan berlangsung. Saat Jaksa Rahmad Hari hendak memasuki ruang sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, ia juga diteriaki oleh para anggota Brimob dengan teriakan yang sama.
Tak sampai di situ saja, ada juga anggota Brimob yang terlihat menyikut badan Rahmad Hari saat hendak memasuki ruang sidang.
Teriakan “Brigade” juga dilontarkan oleh kelompok anggota Brimob ketika saksi memasuki ruang sidang. Hal serupa juga terjadi ketika tiga anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai terdakwa memasuki ruang sidang.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, AA Gde Pranata juga mengaku sempat mendegar teriakan-teriakan tersebut.
Ia pun menyatakan telah memberikan teguran kepada pimpinan pasukan Brimob yang ada di lokasi.
Ia pun meminta agar semua pihak yagn hadir di PN Surabaya mentaati tata tertib dengan menjaga ketenangan baik di dalam maupun di luar persidangan.
”Kita tadi sudah menegur ke pimpinan pasukan yang ada di lokasi, PN Surabaya ini kan area publik dan teriakan itu mengganggu sidang lainnya,” ujar Gde Pranata.
Sementara itu, Jaksa Kejati Jawa Timur, Hari Basuki saat dikonfirmasi mengatakan agar menanyakan hal tersebut ke pimpinannya. ”Langsung ke atasan ya mbak,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman saat dikonfirmasi tak memberikan respon.
Terpisah, Kompol Mohammad Fakih, Kasi Humas Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi berdalih, teriak-teriak itu bukan bermaksud untuk mengganggu jalannya persidangan.
Ia justru menjelaskan hal tersebut bagian penerapan pengamanan model pagar betis. Sebab, diprediksi sidang kali ini dihadiri pengunjung lebih banyak dari biasanya.
“Saya sudah konfirmasi Kasat Intel memang ketika lawyer, jaksa, dan lain keluar diminta untuk melakukan pengamanan pagar betis. Karena ramai, akhirnya teriak-teriak,” ujarnya. (fat)