Surabaya (pilar.id) – Dini Sera Afrianti (29) mengalami penganiayaan yang brutal oleh Ronald Tannur (31). Berdasarkan bukti dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan polisi, anak anggota DPR RI ini terlibat dalam kekerasan sejak berada di dalam salah satu kamar di Blackhole KTV, sebuah bar dan karaoke di Surabaya Barat.
Mengutip beritajatim.com, kejadian tragis ini dimulai saat Ronald Tannur menerima ajakan untuk bersenang-senang di Blackhole KTV pada Selasa (3/10/2023) malam.
Saat itu, Ronald dan Dini tengah makan di GWalk CitraLand. Setelah makan malam, keduanya bersama-sama menuju Blackhole KTV. Mereka tiba di sana sekitar pukul 21.32 WIB dan bergabung dalam sebuah ruangan bernomor 7 bersama dengan lima temannya. Mereka merayakan dengan mengonsumsi empat botol Tequila.
Namun, dalam ruangan tersebut, Dini mengalami pemukulan yang berulang kali. Motif dari penganiayaan ini belum dibahas secara rinci oleh polisi. Pukul 12 malam, Dini dan Ronald terlibat dalam pertengkaran di lobi Blackhole KTV yang juga dilihat oleh petugas keamanan.
“Korban keluar dari lift terlebih dahulu dan menuju mobil Kijang Innova B 1744 VON milik tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce pada Jumat (6/10/2023).
Dini kemudian bersandar di sisi kiri mobil, sedangkan Ronald duduk di kursi pengemudi sebelah kanan. Ronald kemudian mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, menyebabkan Dini terseret sejauh 5 meter. Ketika jatuh, tubuh bagian kanan Dini tertindas oleh mobil.
Yang lebih mengerikan, Ronald meninggalkan Dini yang terluka dan ditemukan oleh petugas keamanan serta petugas parkir. “Ada empat tulang rusuk yang patah, yaitu dari tulang rusuk kedua hingga kelima di bagian kanan,” tambah Pasma.
Ronald kembali ke tempat Dini terluka dan petugas keamanan menempatkannya di bagasi mobil. Kemudian, Ronald pulang ke apartemen Tanglin Orchard, di kamar 3112. Ketika tiba di sana, kondisi Dini sudah sangat lemah. Ronald mencoba memberikan pertolongan pertama, tetapi kondisi Dini semakin memburuk. Maka, Ronald segera membawa Dini ke National Hospital.
Sayangnya, Dini dinyatakan meninggal dunia selama perjalanan menuju National Hospital. Polisi mengungkapkan bahwa Dini meninggal pada pukul 02.32 WIB. Karena ada kecurigaan dari tim medis National Hospital, rumah sakit tersebut meminta Ronald untuk melaporkan insiden ini ke Polsek Lakarsantri dan mendapatkan surat keterangan.
Ronald patuh dan melapor ke Polsek Lakarsantri, mengklaim bahwa Dini meninggal karena masalah asam lambung. “Polisi kemudian menjadwalkan otopsi pada hari Rabu (4/10/2023) pukul 23.00 di RSUD dr. Soetomo,” kata Pasma.
Dalam pemeriksaan forensik oleh tim medis RSUD dr. Soetomo, ditemukan berbagai luka memar di seluruh tubuh Dini.
Pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka memar di bagian belakang kepala, leher kanan dan kiri, kedua tangan, dada, perut bagian kiri bawah, lutut, paha, dan punggung tangan.
Pada pemeriksaan dalam, ditemukan tanda-tanda perdarahan di leher kanan dan kiri, serta patah tulang pada iga kedua hingga kelima yang disertai dengan perdarahan. Selain itu, terdapat perdarahan di paru-paru dan luka pada organ hati.
“Pemeriksaan yang kami lakukan telah mengikuti prosedur standar operasional dan kami telah melaporkan temuan berbagai luka ini,” kata dr. Reni dari tim kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo.
Polisi mencatat bahwa penganiayaan ini terjadi di Blackhole KTV dan area parkir mal. Ronald Tannur kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Atas peristiwa ini, polisi akan menjerat Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP. (ted)