Palangka Raya (pilar.id) – Seorang publik figur asal Bandung, AP (38), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penipuan tiket konser fiktif melalui akun Instagram Wara Wiri Fest Kalteng.
Penangkapan AP dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa tertipu oleh promosi konser yang tidak pernah berlangsung.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa penangkapan AP dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penjemputan paksa di rumahnya di Bandung.
“Pada Mei 2023, korban melihat promosi konser musik melalui akun Instagram @warawirifestkalteng. Namun, pada Oktober 2023, akun tersebut mengumumkan pembatalan acara dengan alasan tertentu, termasuk konser yang dijanjikan akan menghadirkan Tulus,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng pada Rabu (30/10/2024).
Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr. Rimsyahtono menambahkan bahwa akibat pembatalan sepihak ini, banyak calon penonton yang telah membeli tiket merasa dirugikan. Meski penyidik telah memanggil AP untuk klarifikasi sebanyak tiga kali, ia tidak pernah hadir hingga polisi akhirnya meningkatkan kasus ini ke laporan polisi (LP) dan melakukan penjemputan paksa.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sekitar 715 tiket telah terjual dengan total nilai Rp215.772.800. Namun, hanya 157 tiket yang dikembalikan, sementara sisanya tidak menerima refund.
Atas tindakan ini, AP dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (usm/hdl)








