Maluku Utara (pilar.id) – Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap kasus perbankan yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Maluku/Maluku Utara (Malut) Cabang Namlea.
Kasus ini menjerat tersangka tunggal berinisial ES alias Edi, yang merupakan pegawai Kas Titipan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Maluku.
“Hari ini kami akan mengungkap kasus dugaan perbankan di Bank Maluku-Malut Cabang Namlea dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Selanjutnya akan disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku,” ujar Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah SIK, saat konferensi pers di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (14/6/2024) lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena SIK, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar di Bank Maluku/Malut Cabang Namlea pada Desember 2022. Selama setahun, pelaku melakukan penarikan bertahap dengan jumlah bervariasi hingga uang titipan habis pada Desember 2023.
“Pelaku melakukan penarikan bertahap mulai dari Desember 2022 hingga Desember 2023, dengan jumlah bervariasi seperti Rp100 juta dan Rp200 juta, hingga seluruh uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar habis,” kata Kombes Hujrah.
Selama periode tersebut, pelaku membuat pencatatan palsu dan mengedit data di sistem bank, seakan-akan uang tersebut masih ada. Setelah dicek, uang tersebut sudah habis digunakan oleh pelaku, sebagian besar untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uang tersebut telah dipulihkan kembali oleh Bank Maluku Cabang Namlea sehingga status uang milik Bank Indonesia telah normal,” jelasnya.
Penyelidikan dimulai pada 14 Maret 2024 setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Tersangka terancam hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun,” kata Hujrah. (ang/hdl)