Jakarta (pilar.id) – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum anggota Polri aktif, Aiptu Heni Puspitaningsih, sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat. Selain Heni, mantan anggota polisi, Asep Sudirman, yang merupakan suami Heni, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa kedua tersangka sudah ditahan. “Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Syahduddi pada Selasa (11/6/2024).
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. “Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka,” ujar Andri.
Sebelumnya, petani bernama Carlim Sumarlin (56) dari Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tertipu oleh Aiptu Heni dan Asep Sudirman. Carlim membayar uang sebesar Rp 598 juta agar putrinya, Teti Rohaeti, bisa lolos pendaftaran sebagai Polisi Wanita (Polwan).
Aiptu Heni Puspitaningsih, anggota Polda Metro Jaya, bersama suaminya, Asep Sudirman, yang merupakan mantan personel Polri, melakukan penipuan ini dengan menjanjikan kelulusan Teti dalam seleksi Polwan. (hdl)