Surabaya (pilar.id) – Satpol PP Kota Surabaya bersama TNI-Polri menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di Hari Valentine, Jumat (14/2/2025).
Operasi ini menyasar sejumlah hotel kelas melati di berbagai wilayah untuk menekan gangguan ketertiban umum dan mencegah tindakan asusila.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan di empat hotel di Surabaya Utara, Timur, Selatan, dan Pusat. Petugas memeriksa identitas tamu untuk memastikan mereka memiliki hubungan sah sebagai suami istri.
“Dari razia ini, kami mendapati enam pasangan yang bukan suami istri di dua hotel berbeda. Mereka tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan,” ungkap Yudhistira, Sabtu (15/2/2025).
Petugas mengamankan keenam pasangan tersebut ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Upaya Menekan Pelanggaran Ketertiban dan Asusila
Razia ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mencegah tindakan negatif di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli serupa, tidak hanya di Hari Valentine, tetapi juga dalam operasi-operasi berikutnya,” tambah Yudhistira.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 mengenai larangan penggunaan tempat untuk perbuatan asusila. (usm/hdl)










