Jakarta (pilar.id) – Terlepas dari isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang masih sebatas wacana. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bekerja mempersiapkan proses pelaksanaan Pemilu Serentak yang dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024 tersebut.
Kemendagri pun kini telah menyusun dan mempersiapkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu, yang akan menjadi dasar dan memuat tata aturan pelaksanaan Pemilu 2024.
Rabu (23/3/2022) Rancangan PKPU ini pun mulai disosialisasikan kepada jajaran pemerintah daerah. Sosialiasi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) secara virtual.
Sosialiasai secara daring dengan tajuk “Dukungan Pemerintah Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu” ini, dilaksanakan demi memberikan pemahaman kepada daerah agar mendukung tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2024.
Pemahaman ini dinilai penting untuk diketahui dan dipahami oleh jajaran pemerintah daerah. Sebab, jika terjadi kesalahan kecil saja, nantinya bisa menyebabkan terjadinya sengketa Pemilu di kemudian hari.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan Pemda mampu memberikan dukungan dengan benar sesuai peraturan. Meski beberapa aspek dukungan terlihat sederhana, seperti memberikan surat keterangan domisili kepengurusan Parpol. Namun, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa bila dilakukan secara tidak benar,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pol dan PUM, Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar juga mengingatkan pemda agar tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan Parpol. Pasalnya, surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.
“Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada,” terang Bahtiar.
Senada dengan Bahtiar, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang menjadi pembicara dalam acara tersebut juga mengimbau, agar pemda tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan Parpol. Pasalnya, surat palsu itu akan menyeret persoalan yang panjang, baik dengan Bawaslu maupun aparat penegak hukum.
“Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan/desa jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu,” tegas Pramono.
Di lain sisi, Pramono menegaskan, sinergi antara KPU, Kemendagri, dan Pemda akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
Apalagi, hal itu menjadi tahapan pertama pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, tahapan ini akan menjadi kunci keberhasilan bagi tahapan berikutnya.
“Sehingga untuk menyukseskan tahapan ini, KPU (dan) Bawaslu membutuhkan dukungan dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah,” ujarnya. (fat)