Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Keputusan Pemecatan dari IDI Belum Definitif, Terawan Masih Bisa Lakukan Pembelaan

Keputusan Pemecatan dari IDI Belum Definitif, Terawan Masih Bisa Lakukan Pembelaan

Peristiwa M. Fathur Rohman29 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Menteri Kesehatan RI, Dr. dr. Terawan Agus Putranto (Foto: kemenkes RI)

Jakarta (pilar.id) – Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kesehatan (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemecatan terhadap mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menimbulkan polemik. Banyak pihak yang menyayangkan dan mempertanyakan keputusan yang dibacakan ketika Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh itu.

Menanggapi polemik yang muncul, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung mengatakan pemecatan Terawan belum menjadi keputusan definitif. Masih ada proses yang harus dijalani termasuk memberikan kesempatan jika Terawan ingin melakukan pembelaan. 

“Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses,” ujar James di Jakarta, Senin (28/3/2022).

James yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI juga menuturkan sejak ada keputusan tersebut, masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.

Keputusan untuk melakukan pemberhentian Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI.

Maka, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Baca Juga  Layani Masyarakat dari Sabang Hingga Merauke, HBDI ke 114, IDI Hadir Berbakti untuk Negeri

Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya.

Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja, Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik.

James mengatakan setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4.

“Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama cooling down dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita, lalu banyak berkomentar, apalagi lebih disayangkan bahwa itu dilakukan juga oleh sesama anggota IDI,” ujarnya.

James mengajak semua pihak untuk bersama-sama menenangkan gejolak masalah itu dan memberikan penjelasan yang objektif tentang permasalahan pemecatan Terawan di IDI.

James mengatakan BHP2A IDI sudah bekerja maksimal sebelum Muktamar dengan meminta Ketua Umum PB IDI untuk menggelar sidang lagi dalam rangka memberikan kesempatan kepada Terawan untuk memberikan penjelasan sebelum ada pembahasan dan keputusan dalam Muktamar IDI Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Lalu Ketua Umum PB IDI memberikan kesempatan, meskipun sebenarnya MKEK tetap tidak mau, karena sudah mereka putuskan. Karena perintah Ketua Umum kepada BHP2A untuk melakukan pembelaan sebelum Muktamar, akhirnya MKEK bersedia.

Baca Juga  Menuju Endemi Covid-19, Dokter Ingatkan Masyarakat tetap Rajin Cuci Tangan

Namun, lanjut James, dua kali dilayangkan undangan kepada Terawan pada awal Maret 2022, sayangnya Terawan tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

“Perlu diketahui oleh semua pihak, termasuk masyarakat bahwa tidak ada perbuatan kesewenang-wenangan oleh IDI dalam kasus ini. Semuanya sudah melalui proses panjang, jika ditambah dengan dua kali undangan terakhir untuk memberikan kesempatan kepada dr Terawan menggunakan haknya untuk membela diri, totalnya sudah 3 kali sejawat dr Terawan diundang,” pungkasnya. (fat/antara)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Ikatan Dokter Indonesia Mantan Menkes Terawan pemecatan dr Terawan Terawan Agus Putranto

Berita Lainnya

Ganjar Pranowo saat melakukan cek kesehatan atau medical check up di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

PB IDI : Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres harus Independen dan Imparsial

20 Oktober 2023
Lima Organisasi Profesi Kesehatan menyerukan aksi damai menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.

Lima Organisasi Profesi Kesehatan Serukan Aksi Damai Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan

3 Mei 2023

IDI Kerahkan 200 Anggota Bantu Tangani Korban Gempa Cianjur

21 November 2022

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Lima Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Nyatakan Sikap

5 November 2022
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Varian Baru Covid-19 Mengancam, Pemakaian Masker dan Vaksin Booster jangan Disepelekan

4 November 2022
Ketua IDI Cabang Kudus

Pilih Fokus Perbaikan Sistem Kesehatan Nasional, IDI Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

3 November 2022
Baety Adhayati

PB Ikatan Dokter Indonesia Bagikan Tips Tangani Kasus Kekerasan Seksual

28 Oktober 2022

Pemerintah Harus Menetapkan Gagal Hinjal Akut Sebagai Kejadian Luar Biasa

21 Oktober 2022

Menuju Endemi Covid-19, Dokter Ingatkan Masyarakat tetap Rajin Cuci Tangan

17 Oktober 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.