Jakarta (pilar.id) – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri untuk menjalankan tupoksinya, melakukan pelayanan dan pengamanan serta mengawal unjuk rasa yang akan dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Senin (11/4/2022) di DPR. Sebab, penyampaian pendapat di muka umum tersebut dijamin oleh Undang-Undang (UU).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, hal itu sesuai dengan pasal 7 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warganegara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi hak asasi manusia (HAM), menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.
Oleh karenanya, Polri harus dapat menghargai hak warga, masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya melalui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang baku.
“Dengan demikian, tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus dihindari dengan tetap mengedepankan pasukan pengendalian massa,” kata Sugeng.
Pergeseran dan penarikan pasukan pengendalian massa dengan pasukan huru hara harus dihindari dan dijadikan upaya terakhir apabila situasinya tidak terkendali. Karena, biasanya pergeseran atau pergantian pasukan tersebut akan memicu gesekan-gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat pengamanan.
“Tidak jarang, hal ini menimbulkan kericuhan dan situasi chaos,” kata dia.
Demo mahasiswa yang akan digelar hari ini merupakan kelanjutan aksi pada 28 Maret 2022 lalu yang tetap akan menuntut agar Presiden Jokowi untuk tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode, sebagai tuntutan pertama yang diusung. Lantaran menurut BEM SI, sangat jelas mengkhianati konstitusi negara.
Selain itu, tuntutan lainnya, kedua dari BEM SI yakni mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang terkait Ibu Kota Negara (UU IKN). Ketiga, mendesak Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
Kemudian tuntutan keempat, mendesak Jokowi agar mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait. Kelima, mengenai penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Terakhir, keenam, mendesak Jokowi dan wakilnya, Ma’ruf Amin, berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan tidak ada penundaan pemilu 2024 dan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan, presiden telah melarang menterinya untuk bicara soal penundaan dan tiga periode jabatan.
“Oleh karenanya, IPW mengingatkan, pernyampaian pendapat di muka umum terkait hak konstitusional mahasiswa tersebut tidak boleh juga mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum. Disamping juga, jangan sampai ditunggangi pihak lain, untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu,” bebernya. (her/din)









