Jakarta (pilar.id) – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk kembali melakukan tilang secara manual.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang bisa dilakukan tilang secara manual, pelat bodong, balap liar, sampai knalpot brong.
“Kunci dari suksesnya pelaksanaan tupoksi anggota Polri termasuk lantas yaitu profesionalisme dalam bidangnya,” terang Sugeng, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, meskipun sudah ada tilang elektronik, Polantas diminta untuk tetap tidak ragu untuk melakukan tilang manual pada beberapa pelanggaran.
Menurutnya ada empat jenis pelanggaran tersebut antara lain, memalsukan nomor polisi, melepas pelat nomor, balap liar, dan knalpot brong.
“Polantas yang sudah dididik dan mendapatkan pelatihan khusus lantas tidak perlu ragu untuk melaksanakan tilang manual pada empat jenis pelanggaran yang sudah digariskan pimpinan Polri,” sambungnya.
Dewasa ini, ada pula beberapa pengendara yang mencopot pelat nomor agar susah terdeteksi dengan tilang elektronik.
Dia mengimbau agar personel Polantas melakukan tilang manual dengan sopan namun tegas.
“Lakukan dengan tegas tapi sopan. Kekhawatiran adanya komplain masyarakat, fitnah dengan memviralkan pakai video yang menyebabkan tidak percaya diri dan ragu Polantas. Yakni kalau viral akan dikenakan sanksi tidak perlu terjadi bila petugas benar,” imbuhnya.
Sugeng menambahkan, minimal petugas Polantas bekerja dua orang dalam satu tim.
Hal itu bertujuan agar ada anggota lain yang juga mengambil dokumentasi sebagai bukti jika ada penyesatan informasi di medsos dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. (ade)