Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
  • Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi
  • Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan Nasional di Era AI
  • Gubernur Khofifah Lesehan Bareng Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Grahadi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Jika Tak Dapat THR, Pekerja di Sulawesi Tengah Bisa Lapor ke Dinakertrans

Jika Tak Dapat THR, Pekerja di Sulawesi Tengah Bisa Lapor ke Dinakertrans

Peristiwa M. Fathur Rohman15 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sejumlah pekerja menyiapkan mainan yang sudah hampir jadi (foto : Patrik Cahyo Lumintu | www.pilar.id)

Palu (pilar.id) – Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga, ketika hak tersebut tidak dipenuhi, para pekerja memiliki hak untuk menuntut dan meminta haknya tersebut.

Menjelang datangnya Hari Raya Lebaran 2022 ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah berusaha memastikan agar para pekerja di lingkungan mereka bisa mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Saslah satu upaya yang dilakukan Disnakertrans untuk memantau dan memastikan semua pekerja di wilayahnya mendapatkan THR adalah dengan menyediakan nomor pengaduan.

Nomor tersebut menurut Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo disediakan untuk enam daerah di wilayah Sulteng dan sudah bisa dihubungi mulai Senin (18/4/2022).

“Untuk di Kota Palu dapat melapor ke nomor 085256617033 dan 085394276500. Untuk Kabupaten Morowali dapat melapor ke nomor 081341133688, di Banggai dapat melapor ke nomor 085287344492,” kata Joko, di Palu, Jumat (15/4/2022).

Untuk di Poso, Joko menyebut pekerja yang berada di sana dapat melapor ke nomor 08114508680, di Tolitoli dapat melapor ke nomor 082296543440 dan di Buol dapat melapor ke nomor 085240813804.

“Jika terbukti perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kami lakukan pembinaan dengan memediasi antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan agar dibayarkan THR-nya,” katanya pula.

Baca Juga  Ketupat May Day, Momen Kumpul Keluarga saat Ekonomi Semakin Baik

Jika perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR, Joko menerangkan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada perusahaan itu, seperti tidak boleh mendapat pelayanan dari instansi terkait hingga pencabutan izin usaha.

Ia menyebut saat ini tercatat hampir 700 perusahaan skala menengah dan atas di Sulteng yang wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Dia menjelaskan THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus minimal selama lebih dari satu bulan dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Joko mengatakan perusahaan tidak boleh lagi membayar THR dengan cara dicicil atau berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, seperti yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2021.

Besaran THR diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

“Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dan dibagi 12 bulan terakhir sebelum hari raya,” katanya lagi.

Baca Juga  Menhub: Pemerintah Mewajibkan Pembayaran THR Lebaran Paling Lambat 18 April 2023

Sedangkan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Ia menambahkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR, THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” katanya lagi.

Ketentuan pemberian THR itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Disnakertrans Sulawesi Tengah Nomor pengaduan THR Sulawesi Tengah THR

Berita Lainnya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Ingatkan Pengusaha Jatim Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

19 Maret 2025
Balaikota DKI Jakarta (foto: Dok Biro Umum dan Administrasi Setda Prov DKI)

Pemprov DKI Jakarta Cairkan THR Lebih Cepat bagi PJLP, Tenaga Kontrak Sambut Antusias

19 Maret 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno

Pemprov DKI Jakarta Tegas Tidak Toleransi Premanisme dalam Pengumpulan THR

16 Maret 2025
Uang rupiah

Pakar Antropologi Ungkap Asal-usul dan Makna Tradisi Penggunaan Uang Baru untuk THR

3 April 2024
Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang: Pembayaran THR untuk ASN Diharap Meningkatkan Ekonomi Lokal

26 Maret 2024
Profesor Dr. Rudi Purwono, seorang Guru Besar Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga

Kelola THR dengan Bijak, Agar tak Menyesal Kemudian

22 April 2023
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

Kemnaker: Laporan 1.144 Pengaduan karena THR tak Dibayarkan!

22 April 2023

Presiden Jokowi Bersama Jan Ethes bagi-Bagi THR ke Pedagang Pasar Legi Surakarta

20 April 2023

DPR RI Minta Pemerintah Tindak Lanjuti 938 Aduan THR

18 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Head of Travel Management & Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana

Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung

20 Juli 2026
Primaya Hospital gelar seminar edukasi perimenopause. Pahami perubahan hormon, gejala fisik, hingga perawatan medis bagi perempuan usia 40 tahun ke atas.

Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an

20 Juli 2026
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.