Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polda Jatim Tangkap 13 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi

Polda Jatim Tangkap 13 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi

Hukum Jelita Sondang Samosir20 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina

Surabaya (pilar.id) – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Bersubsidi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan 13 tersangka. 7 diantaranya adalah tersangka penyalahgunaan LPG Bersubsidi. Sedang 6 tersangka lainnya merupakan pelaku tindak penyalahgunaan BBM Subsidi.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan, jika subdit tipidter telah melakukan pengintaian dan berhasil menangkap 6 tersangka yang ditangkap di TKP, saat akan melakukan membeli BBM di SPBU resmi kemudian menjual dengan harga Non Subsidi atau harga Industri.

“Jadi saat diamankan, mereka di SPBU dan mobil dimodifikasi pelaku. Jadi seakan-akan mengisi bahan bakar, tetapi masuk didalam tabung yang ada didalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2 ribu liter,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (19/4/2022).

Lanjut Farman, BBM tersebut kemudian dipindahkan kedalam tangki yang disiapkan di tempat tertentu.

Kini pihaknya saat ini, masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU atau instansi terkait, yang pasti keterlibatan operator itu pasti ada karena memang mereka mengetahui tidak mungkin mobil biasa diisi sampai dengan 2 ribu liter.

“Untuk pelaku solar, para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan. Ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU,” lanjutnya.

Sementara untuk penyalagunaan elpiji subsidi yang mengamankan 7 tersangka. Pihak Polda menjelaskan, jika pelanggaran ini telah dilakukan 3,5 bulan. Sedangkan modus yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan cara menyuntikkan tabung elpiji 3 kg ke 12 kg

Baca Juga  Hati-hati! Kenaikan Harga BBM Bisa Picu Meroketnya Biaya Transportasi dan Logisitik

“Kalau disuntikkan ke tabung gas 12 KG sehingga harganya non subsidi untuk industri, yang diamankan seperti truk memang tertuliskan instansi terkait namun yang melakukan oknum dari instansi tersebut,” ungkapnya.

Bahan bakar gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan melakukan kegiatan pemindahan isi dari tabung LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) ke tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dan hasil pemindahan diedarkan ke penjual LPG di area Kabupaten Jombang.

“Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim penyelidik Unit II Subdit IV Tipidter tiba di lokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan terlarang tersebut. Dalam melakukan kegiatan tabung Gas LPG 3 kg didapat dari pangkalan Gas LPG di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu,” sebutnya.

Lebih detail, untuk tabung kosong Gas 12 Kg di dapat dari toko penjual Gas LPG 12 Kg di Dusun Blimbing, Gudo, Jombang yang selanjutnya dibawa ke gudang pengoplosan Gas LPG 3 Kg (subsidi).

“Dalam sehari para tersangka rata- rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) sejumlah 200 LPG 3 KG,” terangnya.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yaitu pasal 55 ayat 1 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana 6 Tahun. (jel/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
BBM Subsidi Penyalahgunaan BBM Subsidi Penyalahgunaan Elpiji Polda Jatim

Berita Lainnya

Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 2025-2026, potensi kerugian negara capai Rp1,26 triliun.

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

9 April 2026
Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pengendalian Harga Beras di Jawa Timur

Bapanas dan Polda Jatim Kawal Stabilitas Harga Beras, Lokus Pemantauan Dibagi di 16 Daerah

23 Oktober 2025
Ratusan liter solar subsidi yang ditimbun di SPBUN Limbangan (foto: Dok Humas Polri)

Rumah Penimbunan BBM Subsidi di Indramayu Digerebek, 115 Jerigen Solar Diamankan

25 Februari 2025

Polres Batu Salurkan Bantuan Sosial di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

27 September 2024

Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 di Gresik

26 September 2024

Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan, Siapkan Walpri untuk Pengamanan Pilkada 2024

24 September 2024
Kuota BBM dari pemerintah memiliki multiplier effect yang besar terhadap keberlangsungan sumber pangan ikan di Indonesia.

PT Perikanan Indonesia Distribusikan BBM Subsidi untuk Nelayan di Tiga Pelabuhan

6 September 2024
Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki saat menyampaikan apresiasi atas penangkapan penjambret yang tewaskan mahasiswinya

Rektor UINSA Apresiasi Polda Jatim atas Penangkapan Dua Jambret yang Tewaskan Mahasiswi

7 Juli 2024
Konferensi pers penangkapan tiga tersangka kasus penembakan menggunakan air softgun di Tol Waru Sidoarjo dan di Wiyung Surabaya. (foto: Dok Humas Polri)

Tiga Tersangka Penembakan di Tol Waru Berhasil Dibekuk oleh Tim Gabungan Polda Jatim

28 Mei 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.